Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 12 Oktober 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum Akta Jual Beli Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 29 Juli 2025 | 17:53 WIB
Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani
Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani
SHARE

Tangerangupdate.com – Sidang lanjutan kasus pidana terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Selasa, 29 Juli 2025.

Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli hukum pertanahan, Arsim Lukman, S.H., yang didatangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Poin krusial mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar ahli mengenai konsekuensi hukum Akta Jual Beli (AJB) yang terindikasi pemalsuan.

Dalam persidangan, JPU menyoroti niat jahat terdakwa Charlie Chandra yang sengaja menggunakan AJB palsu.

Terdakwa, yang sebelumnya sudah tahu ada masalah hukum, bahkan mengetahui bahwa salah satu pihak yang terlibat mengakui telah memalsukan tanda tangan atau cap jempol dalam AJB tersebut.

Fakta ini berimplikasi pidana terhadap tersangka lain, bahkan salah satu tersangka telah meninggal dunia namun namanya tercatat dalam sertifikat. JPU lantas mempertanyakan implikasi hukum AJB-AJB turunan yang telah terjadi.

“Apakah AJB turunan tersebut harus dinyatakan batal oleh putusan pengadilan, atau setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah), AJB tersebut tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian?” tanya JPU kepada ahli.

BACA JUGA:  Sertijab Eselon II Pemkab Tangerang: Bupati Maesyal Ajak Pejabat Dorong Pembangunan Daerah

Arsin Lukman menjelaskan bahwa perlu dibedakan ranah pidana dan perdata. Jika ada unsur pidana, proses pidana harus tetap berjalan.

Mengenai AJB, Arsin menyatakan bahwa setelah putusan pidana inkrah, pembatalan AJB harus dilanjutkan melalui permohonan pembatalan di ranah perdata.

JPU kemudian menyoroti Formulir 13 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Formulir tersebut menyatakan bahwa tanah yang dimohon tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik, serta semua berkas lampiran sah.

Apabila di kemudian hari terbukti palsu, pemohon bersedia dituntut sesuai hukum berlaku. JPU mempertanyakan pandangan ahli apabila ada isi formulir yang berbeda dengan kenyataan, mengingat hukum pidana mengejar kebenaran materiil.

“Itulah dua hal yang berbeda,” ujarnya. JPU kembali mempertanyakan pandangan ahli terkait pemohon yang sengaja memohon sertifikat meskipun mengetahui adanya masalah hukum pada tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Hal ini berimplikasi pada BPN yang awalnya tidak mengetahui putusan pidana, namun akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan peralihan sertifikat.

Arsin Lukman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria (PMA) 397 Lampiran 13, kewenangan pembatalan peralihan sertifikat karena kesalahan administrasi atau yuridis berada di BPN Kantor Wilayah (Kanwil) atau BPN Pusat. BPN Kabupaten/Kota hanya bertugas untuk segera melaksanakannya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Bantah Laporan BPK RI soal Lahan RSUD Tigaraksa

Pertanyaan lain yang diajukan JPU adalah bagaimana memandang peralihan hak yang diketahui sebelumnya ada masalah pidana, namun prosesnya tetap diteruskan dan secara formal terlihat bersih tanpa masalah. Apakah ini semata-mata masalah administrasi atau ada implikasi pidana di dalamnya?

“Jika memang terjadi seperti itu, yang pidana tadi harus diperkuat dengan perdatanya agar AJB maupun sertifikatnya dibatalkan,” jawab Arsin Lukman.

Ia kembali menekankan bahwa ini adalah dua disiplin ilmu yang berbeda. Mengenai pembatalan sertifikat, Arsin menjelaskan bahwa bisa disepakati secara perdata.

Ia juga menegaskan bahwa BPN Kanwil atau BPN Pusat seharusnya melihat “sejarah” atau catatan terkait tanah tersebut. “Sertifikat itu adalah salinan buku tanah, jadi pihak BPN sangat mudah untuk melihatnya,” kata Arsin.

Buku tanah sendiri berada di BPN dan harus dilaporkan setiap bulan, termasuk informasi mengenai blokir atau perkara.

Arsin Lukman menyimpulkan bahwa BPN tidak serta merta mengetahui masalah pada sertifikat. Permasalahan baru diketahui ketika ada masukan dari pihak luar, seperti laporan dari pengadilan atau permintaan blokir dari polisi yang diperkuat oleh pengadilan.

Editor & Reporter
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno
TAGGED:kabupaten tangerangpn tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.48.48 PM
WhatsApp Image 2025-08-16 at 7.45.10 PM
iklan
WhatsApp Image 2025-08-16 at 8.15.38 PM

Terpopuler

Program Pasar Bahagia di Masjid Jami Al Barokah disambut gembira oleh warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan | Dok. Istimewa

Pasar Bahagia: Warga Babakan Tangsel Belanja Kebutuhan Pokok Bayar Pakai Doa

Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji agar Jalan Raya Pakuhaji segera dibangun | Dok. Istimewa

Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji Desak Pemkab Tangerang Segera Bangun Jalan Pakuhaji

Foto: Kuasa hukum tergugat, Thania Rachmanie Imanissa Putri | Dok. Istimewa

Sidang Gugatan Oknum DPRD Pandeglang Fraksi PKS Ditunda, Kenapa?

Salah satu inovasinya yakni layanan Catat Meter Mandiri (CMM) yang kini dapat dilakukan secara mudah melalui WhatsApp Official PGN dan aplikasi PGN Mobile/ Foto : Ist

PGN Area Cilegon Dorong Warga Catat Meter Mandiri Lewat WhatsApp dan Aplikasi PGN Mobile

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten minta PAW RR, Anggota DPRD Pandeglang disegerakan | Foto: Istimewa

Tindak Lanjut PAW RR Anggota DPRD Pandeglang Lamban, JPMI Minta BK DPRD Bertindak Tegas

Gelaran Event Pantomim di GOR Bulungan Jakarta/ Foto : Ist

“Jejak Imaji Anak Negeri”: Pementasan Pantomim Anak yang Hening tapi Menggetarkan

Berita Terkait

Kejaksaan Agung sedang memproses laporan IKA SAKTI soal dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa | Foto: Gedung RSUD Tigaraksa/Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kejagung Proses Laporan IKA SAKTI soal dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Ruang layanan di loby utama RSUD Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Menilik Kondisi RSUD Tigaraksa yang Dilaporkan ke Kejagung: Kaca Berdebu, Tiang Sutet, dan Minim Aktivitas

Debt collector bernama L (tengah) ditangkap usai diduga melakukan intimidasi kepada polisi di Kelapa Dua | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Debt Collector Intimidasi Polisi di Kelapa Dua Ditangkap

Debt collector diduga intimidasi polisi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang saat hendak menarik kendaraan milik warga | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Debt Collector Diduga Intimidasi Polisi di Kelapa Dua

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid tanggapi laporan IKA SAKTI ke Kejagung soal dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Bupati Santai Sikapi Laporan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejagung: Tunggu Saja

Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana saat melapor kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Minta Penanganan Serius, IKA SAKTI Bawa Kasus RSUD Tigaraksa ke Kejagung

Peringatan World Clean Up Day 2025 di Alun-alun Tigaraksa | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Ribuan Peserta Peringati World Clean Up Day 2025 di Alun-alun Tigaraksa

Detik-detik terduga pelaku mendorong sepeda motor hasil curian di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Motor Ojol di Pagedangan Raib, Diduga Digasak Tetangga

Jangan Lewatkan

Foto: Kuasa hukum tergugat, Thania Rachmanie Imanissa Putri | Dok. Istimewa

Sidang Gugatan Oknum DPRD Pandeglang Fraksi PKS Ditunda, Kenapa?

Jumat, 10 Oktober 2025
Billboard Berukuran raksasa timpa rumah di Ciputat pada Selasa siang/Foto : Wivy Hikmatullah

Selain Tiang Sudah Lapuk, Diduga Reklame Raksasa di Ciputat Tak Berizin, Pengamat Sebut Ada Kelalaian Berlapis

Rabu, 8 Oktober 2025
Tangkapan Layar Kondisi Pasca Ledakan di Kantor Farmasi Nucleus Pondok Aren / Foto : Juno

Ledakan Misterius Hancurkan Kantor Farmasi di Pondok Aren, Polisi Sterilkan Lokasi

Kamis, 9 Oktober 2025
Sebuah Mobil Tertimpa Pohon di Jalan Ciater Raya pada Selasa Siang / Foto : Ist

Hujan Angin Selasa Siang di Tangsel Tumbangkan Pohon dan Menimpa Beberapa Mobil

Selasa, 7 Oktober 2025
Salah satu inovasinya yakni layanan Catat Meter Mandiri (CMM) yang kini dapat dilakukan secara mudah melalui WhatsApp Official PGN dan aplikasi PGN Mobile/ Foto : Ist

PGN Area Cilegon Dorong Warga Catat Meter Mandiri Lewat WhatsApp dan Aplikasi PGN Mobile

Jumat, 10 Oktober 2025
Billboard Berukuran raksasa timpa rumah di Ciputat pada Selasa siang/Foto : Wivy Hikmatullah

Reklame Raksasa Roboh di Ciputat, Ibu dan Anak Jadi Korban: Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkot Tangsel

Selasa, 7 Oktober 2025
Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten minta PAW RR, Anggota DPRD Pandeglang disegerakan | Foto: Istimewa

Tindak Lanjut PAW RR Anggota DPRD Pandeglang Lamban, JPMI Minta BK DPRD Bertindak Tegas

Kamis, 9 Oktober 2025
Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji agar Jalan Raya Pakuhaji segera dibangun | Dok. Istimewa

Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji Desak Pemkab Tangerang Segera Bangun Jalan Pakuhaji

Sabtu, 11 Oktober 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp