Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 20 Januari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum Akta Jual Beli Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 29 Juli 2025 | 17:53 WIB
Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani
Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani
SHARE

Tangerangupdate.com – Sidang lanjutan kasus pidana terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Selasa, 29 Juli 2025.

Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli hukum pertanahan, Arsim Lukman, S.H., yang didatangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Poin krusial mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar ahli mengenai konsekuensi hukum Akta Jual Beli (AJB) yang terindikasi pemalsuan.

Dalam persidangan, JPU menyoroti niat jahat terdakwa Charlie Chandra yang sengaja menggunakan AJB palsu.

Terdakwa, yang sebelumnya sudah tahu ada masalah hukum, bahkan mengetahui bahwa salah satu pihak yang terlibat mengakui telah memalsukan tanda tangan atau cap jempol dalam AJB tersebut.

Fakta ini berimplikasi pidana terhadap tersangka lain, bahkan salah satu tersangka telah meninggal dunia namun namanya tercatat dalam sertifikat. JPU lantas mempertanyakan implikasi hukum AJB-AJB turunan yang telah terjadi.

“Apakah AJB turunan tersebut harus dinyatakan batal oleh putusan pengadilan, atau setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah), AJB tersebut tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian?” tanya JPU kepada ahli.

BACA JUGA:  Sertijab Eselon II Pemkab Tangerang: Bupati Maesyal Ajak Pejabat Dorong Pembangunan Daerah

Arsin Lukman menjelaskan bahwa perlu dibedakan ranah pidana dan perdata. Jika ada unsur pidana, proses pidana harus tetap berjalan.

Mengenai AJB, Arsin menyatakan bahwa setelah putusan pidana inkrah, pembatalan AJB harus dilanjutkan melalui permohonan pembatalan di ranah perdata.

JPU kemudian menyoroti Formulir 13 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Formulir tersebut menyatakan bahwa tanah yang dimohon tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik, serta semua berkas lampiran sah.

Apabila di kemudian hari terbukti palsu, pemohon bersedia dituntut sesuai hukum berlaku. JPU mempertanyakan pandangan ahli apabila ada isi formulir yang berbeda dengan kenyataan, mengingat hukum pidana mengejar kebenaran materiil.

“Itulah dua hal yang berbeda,” ujarnya. JPU kembali mempertanyakan pandangan ahli terkait pemohon yang sengaja memohon sertifikat meskipun mengetahui adanya masalah hukum pada tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Hal ini berimplikasi pada BPN yang awalnya tidak mengetahui putusan pidana, namun akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan peralihan sertifikat.

Arsin Lukman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria (PMA) 397 Lampiran 13, kewenangan pembatalan peralihan sertifikat karena kesalahan administrasi atau yuridis berada di BPN Kantor Wilayah (Kanwil) atau BPN Pusat. BPN Kabupaten/Kota hanya bertugas untuk segera melaksanakannya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Bantah Laporan BPK RI soal Lahan RSUD Tigaraksa

Pertanyaan lain yang diajukan JPU adalah bagaimana memandang peralihan hak yang diketahui sebelumnya ada masalah pidana, namun prosesnya tetap diteruskan dan secara formal terlihat bersih tanpa masalah. Apakah ini semata-mata masalah administrasi atau ada implikasi pidana di dalamnya?

“Jika memang terjadi seperti itu, yang pidana tadi harus diperkuat dengan perdatanya agar AJB maupun sertifikatnya dibatalkan,” jawab Arsin Lukman.

Ia kembali menekankan bahwa ini adalah dua disiplin ilmu yang berbeda. Mengenai pembatalan sertifikat, Arsin menjelaskan bahwa bisa disepakati secara perdata.

Ia juga menegaskan bahwa BPN Kanwil atau BPN Pusat seharusnya melihat “sejarah” atau catatan terkait tanah tersebut. “Sertifikat itu adalah salinan buku tanah, jadi pihak BPN sangat mudah untuk melihatnya,” kata Arsin.

Buku tanah sendiri berada di BPN dan harus dilaporkan setiap bulan, termasuk informasi mengenai blokir atau perkara.

Arsin Lukman menyimpulkan bahwa BPN tidak serta merta mengetahui masalah pada sertifikat. Permasalahan baru diketahui ketika ada masukan dari pihak luar, seperti laporan dari pengadilan atau permintaan blokir dari polisi yang diperkuat oleh pengadilan.

Editor & Reporter
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno
TAGGED:kabupaten tangerangpn tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Sedikitnya 23 murid di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangsel diduga dicabuli guru | Dok. Tangerangupdate.com

Guru SD Negeri di Serpong Diduga Cabuli 23 Murid

Maling dilaporkan menggasak empat unit laptop dan uang tunai sebesar Rp150 ribu | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

SD Negeri Pondok Betung 04 Dibobol Maling, Laptop dan Uang Tunai Raib

Pelaku diduga merupakan guru dari puluhan anak korban | Foto: Ilustrasi/Freepik

Puluhan Siswa SD Negeri di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Bripda AN diperiksa atas Propam Polresta Tangerang atas dugaan penganiayaan perempuan | Dok. Istimewa

Viral di TikTok! Polisi di Kabupaten Tangerang Diduga Aniaya Perempuan, Propam Lakukan Pemeriksaan

Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren | Dok. Istimewa

Marak Pembobolan Kantor Kelurahan di Pondok Aren, Pondok Jaya Jadi Korban Terbaru

Berita Terkait

Peresmian Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Sempat Dikritik, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Kini Diresmikan sebagai Zona Literasi Digital

Sekitar 50 ribu warga di 24 kecamatan Kabupaten Tangerang terdampak banjir | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Banjir Meluas, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Darurat Bencana

Kondisi u-ditch di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, yang amblas diduga tidak kuat menahan beban kendaraan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Pembangunan Drainase U-Ditch di Desa Karet Diduga Bermasalah

Pemuda yang mengkritik proyek U-Ditch yang amblas, mengaku ditekan Kepala Desa Karet untuk meralat kritiknya | Foto: Kantor Desa Karet/Istimewa
Kab Tangerang

Pemuda Desa Karet Diduga Ditekan Kades Agar Minta Maaf Setelah Kritik Proyek Drainase

Pemuda Desa Karet, Kecamatan Sepatan, mengaku mendapat intimidasi setelah mengkritisi proyek pembangunan drainase di wilayahnya | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Usai Kritik Proyek Drainase, Pemuda Desa Karet Ngaku Diintimidasi Orang Desa

Laporan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang diduga mandek di kepolisian | Foto: Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang/Istimewa
Kab Tangerang

Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Rp2,37 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Mandek di Kepolisian

Olah TKP penemuan mayat di rumah kontrakan Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Tiga Hari Nggak Masuk Kerja, Satpam Ditemukan Meninggal di Panongan

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (kanan) saat memimpin Apel Perdana Awal Tahun 2026 yang diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan seluruh ASN di Lapangan Raden Aria Yudhanegara | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Bupati Tangerang Minta ASN Tak Anti Kritik dan Responsif Layani Masyarakat

Jangan Lewatkan

Pelaku diduga merupakan guru dari puluhan anak korban | Foto: Ilustrasi/Freepik

Puluhan Siswa SD Negeri di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Minggu, 18 Januari 2026
Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren | Dok. Istimewa

Marak Pembobolan Kantor Kelurahan di Pondok Aren, Pondok Jaya Jadi Korban Terbaru

Minggu, 18 Januari 2026
Yayat Priatna, guru terduga pelaku pencabulan 23 murid SD Negeri Rawabuntu 01 dinonaktifkan | Foto: Tangerangupdate.com

Disdikbud Tangsel Nonaktifkan Guru Predator Seksual Diduga Cabuli 23 Murid SD di Serpong

Senin, 19 Januari 2026
MAG (18) diamankan di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Bawa Celurit Saat Konvoi, Remaja di Serpong Diamankan Polisi di Serpong

Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Dishub Tangsel membuat lobang biopori sebagai upaya pengolahan sampah mandiri / Foto : Juno

Dishub Tangsel Dorong Disiplin Pengelolaan Sampah di Simpul Transportasi Publik

Selasa, 13 Januari 2026
Peresmian Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Sempat Dikritik, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Kini Diresmikan sebagai Zona Literasi Digital

Kamis, 15 Januari 2026
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegur Camat Pondok Aren dan lurah di bawahnya usai memilih berwisata ke Bandung dibanding rapat koordinasi penanganan krisis sampah | Dok. Tangerangupdate.com

Wakil Wali Kota Tegur Camat-Lurah Pondok Aren Bolos Rapat Penanganan Sampah Demi Berwisata ke Bandung

Jumat, 16 Januari 2026
Inspektorat Tangsel akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran disiplin Camat Pondok Aren dan sejumlah lurah di bawahnya | Dok. Istimewa

Inspektorat Selidiki Camat-Lurah Pondok Aren Bolos Rapat Penanganan Sampah Demi Berwisata ke Bandung

Selasa, 13 Januari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp