Tangerangupdate.com – Polisi berhasil mengamankan 23 pria diduga mata elang (matel), Kamis 11 September 2025. Mereka diamankan setelah viral peristiwa begal modus leasing di Cikupa pada Rabu 10 September 2025, kemarin.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap, puluhan matel itu diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya melalui keterangan pers, Kamis 11 September 2025.
Indra Waspada menegaskan bahwa debt collector tidak dibenarkan menghentikan pengguna kendaraan, lalu merampas kendaraan di jalan. “Ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu.”
Ia juga menjelaskan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih hutang apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraan.
Jika merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur, Indra mengatakan jika objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.
Menurutnya, apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan,” terangnnya.
Sebelumnya, begal modus leasing mulai merebak di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini kawanan begal tersebut beraksi dengan memberhentikan pengendara sepeda motor di Jalan Raya Serang – Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi tepat di dekat Pabrik Torabika, Cikupa pada Rabu 10 September 2025. Saat melintas di sana, korban tiba-tiba diberhentikan oleh enam orang pria.
Tidak hanya intimidasi, korban juga mengaku menerima tindakan kekerasan dari pelaku saat mendokumentasikan aksi begal modus leasing tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Polresta Tangerang berhasil mengamankan 23 orang diduga matel, Kamis 11 September 2025. Mereka diamankan di beberapa titik di Jalan Raya Serang.